DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU RI

Jakarta, wartaduta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari, pada sidang yang digelar Senin 3 April 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dikutip Selasa 4 April 2023.

Diketahui, Hasyim Asy’ari merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Ketua KPU RI disebut terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.

Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink yang mana tiket perjalanan ditanggung oleh perempuan yang dijukuki wanita emas itu.

Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada 18-20 Agustus 2022.

Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II, selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan. Tak hanya itu, pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” tegasnya.

Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai, tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. “Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” katanya.

Namun dalam sidang tersebut, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, sebab tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.

Post a Comment