Wartaduta, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Jumat 09 Desember 2022, atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air.
Peresmian ini digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Peresmian Papua Barat Daya sebagai provinsi ini menjadikan Indonesia kini memiliki 38 provinsi.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Mendagri Tito Karnavian.
Menurut Tito, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk mensejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana, kata Tito.
Mendagri berharap, dengan diresmikannya provinsi baru ini dapat memperpendek birokrasi.
“Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” tambah Tito.
Mendagri Tito mengatakan, pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.
Mendagri melanjutkan, aspirasi tersebut kemudian ditangkap dan diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif.
“Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” kata Tito Karnavian.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.
Kemudian Memdagri Tito Karnavian melantik Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad usai peresmian provinsi ke-38 tersebut.
“Penentuan penjabat nya sudah melalui proses sesuai aturan yang berlaku yaitu mekanisme usulan dan tim penilai akhir yang langsung dipimpin oleh bapak presiden,” kata Tito Karnavian.